Hadi Mulyo menunjukkan surat penolakan pendirian tower di Desa Cebolek Kidul di wilayah RT 1 RW 3. (MuriaNewsCom/LISMANTO) PATI – Sejum...
Hadi Mulyo menunjukkan surat penolakan pendirian tower di Desa Cebolek Kidul di wilayah RT 1 RW 3. (MuriaNewsCom/LISMANTO) |
PATI – Sejumlah warga Cebolek Kidul, Kecamatan Margorejo, Pati, yang menolak pendirian tower seluler merasa dibohongi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Pati saat bertanya soal izin pendirian tower di desanya.
“Saya datang ke KPPT pada Kamis (27/8/2015) untuk menanyakan izin gangguan (HO), petugas KPPT bilang izinnya belum jadi,” ujar Hadi Mulyo, warga setempat kepada MuriaNewsCom.
Setelah dikroscek di Kantor Kecamatan setempat, lanjutnya, ternyata izin sudah keluar. “Saya kroscek di kantor kecamatan pada Senin (31/8/2015), katanya izin sudah keluar. Saya datang lagi ke KPPT Pati dan jawabannya berbeda dengan jawaban. Petugas KPPT bilang, izin sudah keluar sebelum 27 Agustus 2015,” tuturnya.
Ia berharap agar KPPT lebih transparan dalam memberikan izin pendirian tower di desanya. “Pendirian tower di Desa Cebolek Kidul RT 1 RW 3 itu tidak ada sosialisasinya dengan warga. Ada sembilan warga yang menolak, tapi KPPT malah menerbitkan izin. Ini ada apa?” keluhnya. ( LISMANTO/AKROM HAZAMI)
(Sumber: MuriaNewsCom)