Petugas mencopot stiker yang menempel di kaca angkot di Grobogan. (MuriaNewsCom/Dani Agus) GROBOGAN – Janji Panwaslu Grobogan untuk me...
![]() |
Petugas mencopot stiker yang menempel di kaca angkot di Grobogan. (MuriaNewsCom/Dani Agus) |
GROBOGAN – Janji Panwaslu Grobogan untuk menindak angkot yang dibranding stiker bergambar pasangan calon peserta Pilkada pada hari ini ditepati. Sejak Rabu (2/9) pagi hingga siang hari, anggota panwas dibantu petugas dari kepolisian, dishubkominfo dan Satpol PP mencopoti stiker yang terpasang di angkot dan kendaraan umum lainnya.
Ada beberapa titik operasi pencopotan stiker di kendaraan umum tersebut. Antara lain, Terminal Induk Purwodadi, sekitar Pasar Purwodadi, Terminal Angkot, dan Bundaran Tugu Adipura Nglejok.
Ketua Panwaslu Grobogan Agus Purnama menyatakan, sebelum melakukan tindakan pencopotan, pihaknya mengimbau agar pemilik kendaraan mencopot sendiri atribut bergambar pasangan calon tersebut. Sebab, pemasangan gambar pasangan calon dalam kendaraan umum maupun pribadi termasuk kategori pelanggaran.
“Branding atau stiker bergambar pasangan calon melanggar peraturan karena semua yang berkaitan alat peraga kampanye (APK) sudah disediakan oleh KPU. Untuk APK bentuk lain yang tidak disediakan KPU diatur dengan batasan-batasan tertentu, seperti ukurannya,” terang Agus.
Mengenai jumlah kendaraan umum yang sudah dicopot atributnya, Agus menyatakan belum mendapatkan laporan lengkap. Meski begitu, dia memastikan sudah ada puluhan kendaraan yang stikernya dilepas sepanjang hari tadi.
Sementara itu, meski rela stiker itu dicopot namun beberapa sopir sempat meminta toleransi pada petugas. Yakni, mereka minta agar pencopotan dilakukan 10 September. Sebab, kontrak pemasangan stiker itu batas akhirnya pada tanggal tersebut.
“Kalau boleh, nyopot stikernya nanti tanggal 10 September saja. Soalnya, kontrak pemasangan stiker ini rata-rata berakhir sampai tanggal itu,” kata Narto, salah seorang sopir pada petugas. (DANI AGUS/AKROM HAZAMI)
(Sumber: MuriaNewsCom)