Ilustrasi Gaji JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten J...
![]() |
Ilustrasi Gaji |
JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Jepara menerjunkan tim survey untuk melihat secara langsung kebutuhan masyarakat sehari-hari, sebelum menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Sebagai dasar penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara 2016.
Kapala Bidang Hubinsyaker Jepara Edy Wijayanto mengatakan pada pekan pertama bulan September pihaknya telah membentuk tim untuk menyisir sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Jepara. Sedikitnya ada empat pasar yang menjadi bidikan. Yaitu, pasar Bangsri, Mlonggo, Kalinyamatan, dan Welahan.
”Jika masih dibutuhkan, kami juga akan menyisir pasar tradisional lainnya,” ujar Edy kepada MuriaNewsCom, Rabu (2/9/2015).
Diharapkan dari hasil kajian tim, nantinya diketahui Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masyarakat Kabupaten Jepara. Sehingga dari hasil kajian ini, akan dijadikan dasar untuk penetapan UMK Jepara tahun 2016.
Disampaikan Edy, setelah menerjunkan tim, pada pekan kedua dan ketiga pihaknya juga akan mengundang dewan pengupahan baik dari kalangan perusahaan, perserikatan buruh, Badan Pusat Statistik (BPS), dinas terkait dan Perguruan Tinggi untuk membahas ketetapan KHL dan UMK Jepara 2016.
”Selain melakukan survey harga di sejumlah pasar tradisional, kami juga melihat survey KHL ke kabupaten lain. Misalnya Kudus, Pati, dan Demak. Sehingga saat ditetapkan nantiya tidak ada ketimpangan yang cukup signifikan,” terangnya. (WAHYU KZ/TITIS W)
(Sumber: MuriaNewsCom)