Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS di kantor KPU setempat pada Rabu (2/9/2015). ...
![]() |
Rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS di kantor KPU setempat pada Rabu (2/9/2015). (MuriaNewsCom/Ahmad Feri) |
REMBANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rembang telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 sebanyak 485.565 warga. Penetapan jumlah DPS di pemilihan bupati dan wakil bupati ini dilakukan setelah rapat pleno terbuka rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran (DPHP) dan penetapan DPS di kantor KPU setempat pada Rabu (2/9/2015). Berikut MuriaNewsCom hadirkan jumlah pemilih yang tersebar di 14 kecamatan untuk Anda.
Berdasarkan berita acara KPU Rembang Nomor 43/BA/PILBUP/IX/2015 menyebutkan wilayah dengan jumlah pemilih terbanyak adalah Kecamatan Rembang berjumlah 66.026. Pemilih terbanyak kedua ditempati oleh Kecamatan Kragan dengan jumlah pemilih 49.374. Lalu wilayah peraih predikat pemilih terbanyak ketiga oleh Kecamatan Sarang sebanyak 45.883.
Selanjutnya, secara berurutan jumlah terbanyak dihuni oleh Kecamatan Sedan 41.344, Kecamatan Lasem 37.847, Kecamatan Pamotan 36.963, Kecamatan Kaliori 32.318, Kecamatan Sale 31.170, Kecamatan Sulang 29.724, Kecamatan Sumber 28.693, Kecamatan Sluke 22.959, Kecamatan Pancur 22.624, Kecamatan Bulu 21.428 dan Kecamatan Gunem sebanyak 19.212 pemilih.
Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015 tentang tahapan Pilkada, penyampaian DPS kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) dijadwalkan pada 3 hingga 9 September 2015. Lalu pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS bisa dilakukan pada 10 hingga 19 September 2015. Selanjutnya perbaikan DPS dilakukan pihak penyelenggara Pilkada pada 20 hingga 25 September 2015.
Rekapitulasi DPS hasil perbaikan tingkat PPS dan penyampaiannya kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada 26 hingga 28 September 2015. Sedangkan rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat kecamatan berlangsung pada 29 hingga 30 September 2015. Setelah itu Rekapitulasi DPS hasil perbaikan di tingkat kabupaten untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) dijadwalkan pada 1 hingga 2 Oktober 2015. Sedangkan penyampaian DPT kepada PPS berlangsung pada 3 hingga 12 Oktober 2015. (AHMAD FERI/TITIS W)
(Sumber: MuriaNewsCom)